Langsung ke konten utama

Pidana Penjara dan Pidana Kurungan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam penjelasan umumnya memuat pernyataan bahwa tujuan pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana dan anak pidana untuk menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan. Selanjutnya dapat tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejahtera (Sudaryono dan Natangsa Surbakti: 2005,320).
Secara umum Warga Binaan permasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan terhadap Warga Binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan berdasarkan sistem pemenjaraan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (Undang-Undang No 12 tahun 1995).

Pidana Penjara

Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan (Djoko Prakoso:1988, 61). Pidana penjara adalah bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan, bukan hanya dalam bentuk pidana penjara saja, tetapi juga dalam bentuk pengasingan, misalnya Napoleon Bonarpate ke Kepulauan St. Helena dan Pulau Elba (Syaiful Bakhri, 2009,65).
Hukuman penjara ditujukan kepada penjahat yang menunjukan watak buruk dan nafsu jahat. Hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 12 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan dalam Pasal 52;
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pidana Kurungan

Kurungan adalah pidana berupa pembatasan kemerdekaan seseorang yang dilakukan dengan menutup terpidana dalam penjara (Djoko Prakoso:1988, 67). Hukuman kurungan lebih ringan dari pada hukuman penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya tempat tidur, selimut, dan lain-lain (Leden Marpaung: 2005,109).
Pengaturan lamanya hukuman kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun;
  2. Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena pembarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan;
  3. Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.

Kepustakaan:

Bakhri, Syaiful. 2009. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.
Marpaung, Leden. 2005. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Prakoso, Djoko. 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Surbakti, Natangsa.  2012. Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran Relevansinya Dengan Reformasi Hukum Indonesia. Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Khittah PPMI Assalaam

Sejarah Berdiri PPMI Assalaam Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam merupakan karya besar yang lahir dari kegiatan pengajian keluarga. Bermula dari kecintaan H. Abdullah Marzuki dan istri, Hj. Siti Aminah, terhadap kegiatan pengajian keislaman Bapak H. Abdullah Marzuki di sela-sela kesibukan mengelola bisnis penerbitan Tiga Serangkai (TS), beliau mengajak semua keluarga, termasuk keluarga pegawai TS, untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengajian demi meningkatkan kualitas Ilmu, iman, Islam, dan amal saleh. Di lihat dari latar belakang keluarga, sejak awal keluarga H. Abdullah Marzuki memiliki komitmen yang tinggi terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam. Sebelum terjun ke dunia penerbitan dan percetakan, beliau dan istri sudah menjalankan profesi sebagai guru ( mu’allim ). Jiwa mendidik ini menggelora dan mendarah daging dalam urat nadi keluarga beliau sehingga di mana pun beliau berada selalu peduli terhadap pendidikan. Kepedulian beliau terhadap pendidika...

Dualisme-Cartesian; Dalam Perdebatan Para Filosof

Dualisme-Cartesian; Dalam Perdebatan Para Filosof [i] Oleh: Ngabdulloh Akrom Abstraksi Keterpilahan antara kesadaran [mind] dan materi [matter]—dualisme cartesian—dianggap ikut bertanggung jawab terhadap munculnya pelbagai krisis global, seperti krisis ekologi, kekerasan, konflik yang makin mengental, reifikasi, alienasi, dan dehumanisasi. Fenomena ini juga tidak dapat lagi dugunakan untuk memahami fenomena-fenomena fisis, biologis, psikologis, sosial, dan spiritual yang saling terkait satu sama lain. [ii] Sekilas melihat, begitu mengerikan dampak dari dualisme-cartesian. Karena pernyataan di ataslah penulis ingin mengkaji lebih terperinci mengenai dualisme-cartesian. Dalam makalah ini, penulis mencoba melihat secara kritis apa itu dualisme-cartesian, dan membandingkan pemikiran antara Descartes, Hobbes, Locke dan Leibniz mengenai dualisme-cartesian. Untuk sistematika penulisannya, penulis melihat bagaimana pemikiran Descartes mengenai hubungan antara ji...

8 Tips Menulis Novel Fiksi ala Paulo Coelho

Bagi Anda para pecinta fiksi mistik, sufistik atau filosofis, tentu tak asing dengan nama penulis berdarah Amerika Latin, Paulo Coelho. Dari tangannya, terlahir karya masyhur seperti; The Alchemist, The Zahir, The Witch of Portobello, Eleven Minutes, The Winner Stands Alone dan sebagainya. Karya-karyanya telah terjual lebih dari 100 juta kopi, diterjemahkan dalam 67 bahasa di 150 negara di dunia, termasuk bahasa Indonesia. Dalam web blog pribadinya, Coelho berbagi tips cara menulis buku atau novel sebagaimana pengalamannya selama ini kepada para penggemarnya. Berikut adalah beberapa cara yang perlu harus lakukan: Pertama, Keyakinan. Anda tidak bisa menjual buku yang diterbitkan berikutnya jika kita memandang rendah buku yang baru saja Anda terbitkan. Jadi, berbanggalah dengan apa yang Anda miliki. Ke dua, Percaya. Percayalah kepada pembaca, jangan menjelaskan sesuatu terlalu detail. Cukup beri petunjuk dan, biarkan para pembaca memenuhi petunjuk tersebut de...