Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa di dalam Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum . Secara substansial, sebutan Negara Hukum lebih tepat dikaitkan dengan terminologi konstitusionalisme ( constitutionalism ) dan negara yang berdasarkan konstitusi ( constitusional state ). [i]
Life is like a coffee. Just enjoy it.