Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam penjelasan umumnya memuat pernyataan bahwa tujuan pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana dan anak pidana untuk menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan. Selanjutnya dapat tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejahtera (Sudaryono dan Natangsa Surbakti: 2005,320). Secara umum Warga Binaan permasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan terhadap Warga Binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan berdasarkan sistem pemenjaraan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan pemasyarakat...
Life is like a coffee. Just enjoy it.