BIDAYAH AL-HIKMAH
(karya: Allamah Thabathaba’i)
Penerjemah: Ngabdulloh Akrom
BAB I
Prinsip-Prinsip Umum Seputar Wujud
1. Keswabuktian Wujud
Konsep wujud (eksistensi) adalah swabukti (aksiomatik/ badihi) dan bisa dipahami begitu saja tanpa adanya mediasi peristilahan lain. Ia tidak membutuhkan definisi (had) atau deskripsi (rasm ). Sebab, wujud sendiri lebih jelas daripada penjelasan-penjelasan yang kita berikan. Misalnya definisi; “wujud sebagai sesuatu yang nampak dalam realitas (tsâbit al-ayn/subsist in reality), atau “wujud adalah sesuatu yang bisa diberi predikat,” adalah sekadar ungkapan saja, bukan definisi yang sebenarnya.
Lebih dari itu, seperti yang akan dijelaskan pada bab berikutnya, bahwa wujud itu tidak memiliki genus (jins) atau diferensia (fasl), tidak juga proprium (khâssah) yang ada dalam kategori-kategori paca indera kita (al-kulliyat al-khamsah). Karena semua penjelasan bergantung padanya (al-kulliyat al-khamsah), maka wujud tidak dapat didefinisikan dan dideskripsikan.
2. Konsep wujud adalah univokal
Wujud adalah diatributkan pada berbagai objek (eksistensi yang lain) dengan arti yang sama secara univokal (ishtirak ma’nawî). Argumentasinya adalah ketika kita membagi wujud menjadi beberapa kategori yang berbeda-beda, misalnya; Wajib al-Wujud (the Necessary being) dan mumkin al-wujud (the contingent being). Tidak berhenti di situ, mumkin al-wujud [eksistensi yang mungkin, pent.] kita bagi kembali kedalam subtansi dan aksiden. Lalu, subtansi dan aksiden, kembali kita bagi ke dalam berbagai variasinya. Hal itu niscaya bahwa validitas dari klasifikasi itu sangat tergantung pada kesatuan dari wujud yang dibagi dan keberadaan semua bagian.
Argumentasi lainnya, mungkin kita menempatkan eksistensi sebagai sesuatu, dan di satu sisi kita menjadi ragu akan adanya karakteristik yang paling esensial. Misalnya, kita menyatakan adanya pencipta alam semesta, tapi kemudian kita ragu apakah pencipta ini wujud yang wajib atau wujud yang mumkin? Apakah ia memiliki quiditas?
Atau dalam kasus lain, kalau kita meyakini bahwamanusia itu memiliki jiwa (soul/nafs), namun kita menjadi bimbang apakah jiwa itu materi (mâddi) atau immateri (mujarrad), atau subtansi atau aksiden. Sementara kita masih meyakini makna wujud dari semua itu, jika wujud bukan univokal (isytirak maknawi) melainkan equivokal yang memiliki arti yang berbeda-beda, maka makna itu akan berubah mengikut perubahan objeknya (maudhu’).
Argumen berikutnya adalah, bahwa ketiadaan (‘adam) itu adalahkontradiktori dengan eksistensi (wujud): ketiadaan juga bersifat univokal karena tidak ada perbedaan (tamâyuz) di dalam ketidadaannya. Oleh karena itu, wujud (eksistensi) sebagai lawan dari ‘adam pasti mengandung satu arti (univokal) juga. Jika tidak demikian, maka itumenyalahi hukum kontradiksi, maka hal itu adalah mustahil.
Mereka yang berpandangan bahwa wujud itu equivokal (mushtarak lafzi) dengan mawjud lainnya, misalnya; hubungan antara wajib al-wujud dengan mumkin al-wujud untuk menghindari terjadi kesimpulan yang sama (similarity/syinkhiyat) antara sebab (‘ilat /cause) dengan akibat (ma’lul /effect) atau antara wajib al-wujud dengan mumkin al-wujud. Akan tetapi pandangan yang demikian terbantahkan, sebab akan membuntukan akal (atau bertentangan dengan fakultas akal kognitif). Secara lebih terperinci, jika di dalam pernyataan, “Wajib al-Wujud ada, kita tahu bahwa eksistensi di dalamnya memiliki arti yang sama dengan eksistensi dalam mumkin al-wujud, itu berarti eksistensi bersifat univokal (mushtarak ma’nawi)”. Secara lebih terperinci, jika dipahami bahwa wujud (eksistensi) adalah lawan dari yang dipahami tadi, maka wujud akan diartikan yang berlawanan denganya yaitu ‘adam (nothingness). Sehingga wajib ul-wujud akan dinegasikan keberadaannya.
Akhirnya, jika tidak ada yang dapat dipahami, yang kesemuanya itu merupakan serangkaian fakultas akal kognitif, dan itu tidak mungkin, karena bertentangan dengan apa yang kita temukan dalam diri kita.
3. Eksistensi sebagai tambahan (aksident) bagi mahiyah (quidity)
Dalam artian bahwa konsep salah satunya (quiditas dan eksistensi) berbeda dari konsep yang lain.
Akal bisa mengabstraksikan mahiyah (quditas); yaitu yang direpresentasikan dengan pertanyaan apa itu (mâ hiya) dan kemudian akal memisahkannya dari eksistensinya, kemudan diberi atribut dengan eksistensi. Ini adalah predikasi (‘urudh) wujud terhadap mahiyah. Dengan demikian wujud (eksistensi) tidak identik dengan mahiyah dan juga bukan bagian mahiyah (quiditas).
Argumentasinya : wujud (eksistensi) dapat dilepaskan dari mahiyah, kalau ia identik dengan mahiyah atau bagian darinya, maka negasi seperti itu invalid sebab tidak masuk akal untuk memisahkan sesuatu dari sesuatu yang identik atau yang merupakan bagian darinya.
Argumentasi lain : Wujud (eksistensi) ketika akan dipredikatkan kepada mahiyah memerlukan sebuah argument. Maka itu berarti wujud tidak identik (aynan) dan bukan bagian dari mahiyah. Sebab esensi sesuatu (dhat) dan karakter esensialnya (genus dan differensial) adalah self-evident, tidak memerlukan argumen.
Kedua, kuiditas (mahiyah) tidak berbeda nisbahnya antara existensi dan non-existensi. Jika wujud itu identik dengan quiditas atau bagian darinya maka akan mustahil mengatributkan ke non existensi yang menjadi lawannya.
4. Fundamentalnya Ekistensi (Ashâlatul wujud)
Kita tidak lagi meragukan bahwa ada sesuatu yang real di luar diri kita dan yang real itu memiliki efek-efek (âtsâr) tertentu yang juga real (real properties) dan itu bukanlah ilusi. Untuk setiap sesuatu yang kita amati –yaitu single reality entitas yang satu di dunia eksternal—membentuk dua konsep yang berbeda dari yang lain, walaupun keduanya menyatu dalam misdaq (ekstension). Kedua konsep itu adalah wujud (eksistensi) dan mahiyah (quiditas). Contohnya manusia yang ada di luar mental kita memposisikanya sebagai quditas yaitu insan (human being) dan juga sebagai sesuatu yang ada (wujud/eksis).
Para filosof (hukama) memiliki pandangan yang berbeda tentang mana dari kedua konsep tersebut yang fundamental (asîl). Kaum Peripatetik (al-Masya’un) meyakini bahw ayang fundamental adalah wujud (ashalat ul-wujud) dan sementara dinisbatkan kepada Emanationist (Ishraqiyyun) berpandangan bahwa yang fundamental adalah mahiyah (quiditas). Dan tidak ada pandang yang mengatakan bahwa keduanya yaitu eksistensi dan mahiyah sebagai fundamental, sebab pandangan demikian menunjukan bahwa segala sesuatu adalah dua hal, yang secara logis tidak bisa dibenarkan.
Peripaterik memiliki pandangan yang benar bahwa yang fundamental (asîl) adalah wujud. Pembuktiannya, bahwa mahiyah min haytsu hiya adalah sama (equal) dalam relasi terhadap eksistensi (wujud) dan non eksistensi (‘adam). Dan kalau kapasitas untuk keluar dari kedaan yang tidak berbeda ini kepada keadaan wujud – dengan propertinya (atsâr)- tanpa bantuan wujud (eksistensi), maka ini akan merusak hukum identitas (inqilâb/mutation) dan ini mustahil. Jadi wujudlah yang menghadirkan keberadaan (mahiyah). Maka, wujudlah yang fundamental (asîl).
Ciputat, 26 September 2011
Silahkan kunjungi www.korpusdata.com untuk mengakses tulisan saya lainnya.
Silahkan kunjungi www.korpusdata.com untuk mengakses tulisan saya lainnya.
Komentar
Posting Komentar